Waduh Proses Perpanjang SIM Online Butuh Waktu Bisa Sampai 7 Hari Kerja, Serius?

Galih Setiadi - Senin, 5 Juni 2023 | 07:58 WIB
Digital Korlantas Polri
Foto ilustrasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

MOTOR Plus-online.com - Bikin bikers bertanya-tanya, apakah benar proses perpanjang SIM onlin memerlukan waktu sampai 7 hari kerja?

Bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan lupa perpanjang SIM.

Enggak perlu capek antre di kantor Satpas SIM, brother bisa perpanjang SIM online.

Untuk mengurusnya secara online, brother bisa memakai aplikasi Digital Korlantas Polri.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjang SIM online, yaitu:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas Foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Untuk melakukan tes RIKKES Jasmani, brother tinggal klik LINK INI, sementara tes psikologi klik DI SINI.

Perlu dicatat, untuk biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500, sementara tes RIKKES jasmani tergantung klinik yang dipilih.

Baca Juga: Cepat Urus, Biaya Perpanjang SIM Motor Online Mei 2023 Rp 75 Ribu, Tinggal Terima Jadi

Kemudian, untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, sedangkan SIM A Rp 80.000.

Simak cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Mengutip website resmi Digital Korlantas Polri, proses perpanjang SIM daring atau online ini memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrian.

Kalau antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang dan belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman.

Adapun jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08:00 – 15:00, sementara itu permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.

Maka dari itu, penting untuk bikers khususnya para pemohon SIM untuk mengecek status transaksi secara berkala di aplikasi.

Selain itu, pastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular