Jangan Kaget Biaya Perpanjang SIM Kini Jadi Lebih Mahal 3 Kali Lipat Simak Rinciannya Agar Tahu Loh

Aong - Senin, 5 Juni 2023 | 08:39 WIB
FB Deya Fitriani
Biaya perpanjang SIM hampir naik 3 kali lipat simak rinciannya

MOTOR Plus-Online.com - Bagi yang mau perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi siapkan uang lebih agar tak repot.

Jangan kaget biaya perpanjang SIM kini jadi lebih mahal 3 kali lipat simak rinciannya agar tahu loh jadi paham.

Secara peraturan pemerintah memang biaya perpanjang SIM di bawah Rp 100 ribu alias murah banget.

Namun pada kenyataannya habis sampai di atas Rp 200 untuk biaya perpanjang satu SIM baik A ataupun C.

Resminya biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 SIM A Rp 80.000 sedangkan SIM C Rp 75.000.

Namun pada prakteknya bisa tiga kali lipat dan bikin kaget pemohon yang akan memperpanjang SIM di SIM keliling.

Agar tidak kaget, perlu diketahui dalam perpanjang SIM perlu diketahui kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam proses perpanjangan SIM harus adanya tes kesehatan dan psykologi.

Disamping itu untuk menjamin biaya jika terjadi kecelakaan perlu bayar asuransi sebagai jaminan.

Baca Juga: Waduh Proses Perpanjang SIM Online Butuh Waktu Bisa Sampai 7 Hari Kerja, Serius?

Baca Juga: SIM Patah Apa Masih Bisa Digunakan dan Bebas Tilang Dijelaskan Polisi Aturannya Begini

Adanya tiga poin tersebut membuat biaya perpanjangan SIM jadi bertambah.

Seperti wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.

Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.

Perlu dicatat masing-masing wilayah juga berbeda biaya untuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi.

Syarat perpanjang SIM melalui SIM keliling

Perpanjang di SIM keliling banyak jadi pilihan masyarakat karena dekat dan antrinya cepat.

Dilansir dari laman humas.polri.go.id, dokumen yang disyaratkan dalam perpanjangan SIM melalui SIM keliling, yakni:

Agar tidak bolak-balik sediakan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli.

Perlu dicatat bahwa dokumen tersebut diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular