MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus tahu kalau pajak STNK dibayarkan setiap tahun sekali.
Jika terlambat memperpanjang STNK selama lima tahun akan ada denda atau penjara.
Pemilik motor bisa didenda Rp 500 ribu atau penjara selama dua bulan.
Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1: Denda maksimal keterlambatan perpanjang STNK 5 tahunan sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal dua (2) bulan.
Pemilik motor yang pajaknya habis juga harus mempersiapkan dokumen sebelum ke Samsat.
Pembayaran perpanjangan STNK juga bisa dilakukan di gerai Samsat atau Samsat keliling.
Yang harus dibayarkan pajak STNK adalah pokok pajak yang tertera di STNK.
Selain itu SWDKLLJ dan denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak STNK motor.
Baca Juga: Ketahui Jenis Uang Kuno yang Bisa Bikin Kaya Mendadak, Satu Lembar Setara Harga Motor Baru
Ternyata biaya perpanjangan dan pengesahan STNK nominalnya berbeda dan tidak jadi satu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR