Waspada Calo Gentayangan Getok Harga, Tarif Resmi Bikin SIM C Sekarang Cuma Rp 155 Ribu

Ahmad Ridho - Selasa, 06 Juni 2023 | 14:22
Biaya pembuatan SIM C terbaru 2023 cuma Rp 155 ribu, jangan sampai digetok calo harga mahal.
Tribun Jateng
Tribun Jateng
Biaya pembuatan SIM C terbaru 2023 cuma Rp 155 ribu, jangan sampai digetok calo harga mahal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).

Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatannya.

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia

Tidak ada pembeda biaya pembuatan SIM C, CI dan CII, pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitan SIM C.

Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.

Baca Juga: SIM Patah Apa Masih Bisa Digunakan dan Bebas Tilang Dijelaskan Polisi Aturannya Begini

Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 155.000.

Kapolri juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) bagi calon peserta uji SIM.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER