MOTOR Plus-online.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus mensosialisasikan motor listrik.
Salah satu caranya dengan mengkonversi atau mengubah motor bensin jadi motor listrik.
Prosesnya mudah dan beberapa bengkel tersertifikasi sudah ada dibeberapa kota.
Masyarakat tinggal membawa motor bensin ke bengkel konversi untuk dilakukan ubahan mesin.
Menurut Staf Ahli Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan target konversi motor listrik tahun 2025 sebanyak 5 juta unit.
Karena itu pihaknya melalui Kementerian ESDM terus mengupayakan sosialisasi dan memberikan kemudahan untuk proses konversi motor listrik.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan kemudahan proses SUT dan SRUT.
"Target konversi motor listrik tahun 2025 mendatang 5 juta unit dan saat ini masih berjalan. Kami akan terus mensosialisasikan konversi motor listrik tentunya kemudahan-kemudahan dan pengetahuan kepada masyarakat," tegasnya kepada MOTOR Plus, disela-sela acara Media Gathering Konversi Motor Listrik, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Murahnya Biaya Konversi Motor Listrik dari Selis Cuma Rp 10 Juta, Target 60 Ribu Unit
Selain fokus pada usaha mensosialisasikan konversi motor listrik, saat ini pemerintah juga memberikan insentif sebesar Rp 7 juta.
Konversi motor bensin menjadi motor listrik dinilai penting karena bisa menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 13,4 juta barel per tahun.
Untuk menyukseskan program konversi motor listrik, Kementerian ESDM menggandeng beberapa bengkel motor konversi bersertifikat resmi.
"Sekitar 15 bengkel konversi bersertifikasi sudah disiapkan. Masyarakat bisa membawa kendaraannya atau motor ke bengkel-bengkel yang sudah tersertifikasi," lanjut perempuan berhijab ini.
Lalu muncul pertanyaan apakah mesin motor bensin bisa dibawa pulang setelah dikonversi ke motor listrik.
Ternyata mesinnya akan dihancurkan dan dilebur untuk produksi barang-barang (spare part) yang terbuat dari besi dan alumunium yang ada di mesin motor.
"Pastinya mesin akan dihancurkan dan dilebur untuk keperluan pembuatan barang lain (spare part). Saat ini ada dua produsen asal Klaten dan Tegal di Jawa Tengah sebagai penampung mesin-mesin motor bensin untuk dihancurkan atau di lebur," tambahnya lagi.
Saat ini Kementerian ESDM dan kepolisian sudah bersinergi untuk proses pengumpulan mesin motor bensin dan akan diproses menjadi barang lain (spare part).
"Jadi mesin motor bensin tidak bisa dibawa pulang, harus ditinggal untuk dihancurkan dan dilebur. Nomor mesin juga akan dihapus kepolisian jadi tidak akan ada penyalahgunaan mesin dan nomor mesin nantinya," tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR