MOTOR Plus-online.com - Lekas dicek STNK motor Anda apakah masa berlakunya sudah habis.
Jika pajak sudah habis masa berlakunya segera dibayarkan ke Samsat terdekat.
Tapi sekarang tidak usah khawatir harus keluar uang banyak karena ada program pemutihan pajak motor 2023.
Cukup siapkan KTP, STNK dan BPKB untuk pengurusan pajak motor.
Penunggak pajak juga lebih ringan pembayarannya karena denda pajak dibebaskan.
Pemilik motor hanya membayarkan pokok pajak yang tertunggak atau belum dilunasi.
Saat ini tercatat ada sembilan daerah yang menggelar program ampunan pajak stnk motor.
Mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Kalimantan Barat, Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Diskon PKB 70 Persen Sampai Insentif Kendaraan Listrik
Harus diingat masing-masing daerah menerapkan kebijakan atau program ampunan yang berbeda-beda.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR