MOTOR Plus-online.com - Lekas dicek STNK motor Anda apakah masa berlakunya sudah habis.
Jika pajak sudah habis masa berlakunya segera dibayarkan ke Samsat terdekat.
Tapi sekarang tidak usah khawatir harus keluar uang banyak karena ada program pemutihan pajak motor 2023.
Cukup siapkan KTP, STNK dan BPKB untuk pengurusan pajak motor.
Penunggak pajak juga lebih ringan pembayarannya karena denda pajak dibebaskan.
Pemilik motor hanya membayarkan pokok pajak yang tertunggak atau belum dilunasi.
Saat ini tercatat ada sembilan daerah yang menggelar program ampunan pajak stnk motor.
Mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Kalimantan Barat, Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Diskon PKB 70 Persen Sampai Insentif Kendaraan Listrik
Harus diingat masing-masing daerah menerapkan kebijakan atau program ampunan yang berbeda-beda.
Tapi umumnya bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan bebas pajak progresif.
Salah satu yang masa berlaku pemutihan sampai akhir Juni 2023 adalah Aceh.
Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kembali mengadakan program pemutihan pajak motor 2023.
Batas waktu pemutihan di Aceh sampai 30 Juni 2023 mendatang.
Ada 4 keuntungan yang didapat penunggak pajak motor di Aceh ketika ikut program ampunan ini, antara lain:
1. Bebas denda SWDKLLJ
2. Bebas pajak progresif
3. Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
4. Bebas BBNKB ke II (bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya dalam dan luar Provinsi).
Dengan dibebaskannya pajak progresif, pemilik motor lebih dari satu di Aceh tidak perlu membayar pajak lebih mahal.
Buruan manfaatkan program ampunan pajak STNK motor sebelum masa berlakunya habis.
Jangan sampai data kendaraan dihapus dan motor jadi bodong.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR