Khofifah juga mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April-14 Juli tahun 2023.
Kebijakan pemutihan pajak motor ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim.
Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.
"Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor," ujar Khofifah, dilansir dari keterangan resmi (14/5/2023).
Lihat postingan ini di Instagram
Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.
Khofifah menyebutkan, dengan adanya pembebasan pajak bagi wajib pajak tersebut, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.
Baca Juga: 4 Hari Menjelang Berakhir Program Pemutihan Pajak Motor 2023, Hindari Data STNK Diblokir
Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan, tetapi belum dilakukan balik nama kendaraan.
Buruan bayar pajak motor Anda ke Samsat terdekat sebelum masa berlaku pemutihan habis dan data STNK motor bisa dihapus.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR