MOTOR Plus-online.com - Bikin geleng-geleng, pendapatan atau omzet oli palsu di Jawa Timur mencapai Rp 20 miliar dalam satu bulan, ratusan ribu botol jadi bukti.
Dugaan peredaran oli palsu di wilayah Jawa Timur berhasil diungkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kelima orang masing-masing berinisial AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW alias Jerry ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan pengungkapan olu palsu di dua kabupaten.
"Pengungkapan kasus atau tindak pidana produksi dan peredaran oli palsu yang tadi sudah disampaikan ini untuk pengungkapannya pada hari Rabu 24 Mei 2023 di dua Kabupaten yaitu di Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur," terangnya dikutip dari Kompas.com.
Tiga tersangka, yaitu AH, AK dan FN berperan sebagai pemilik dan pemodal pengadaan produksi oli palsu.
Inisial AL alias TOM dan AW alias Jerry sebagai operasional mengatur produksinya.
Merek oli terkenal menjadi target mereka dalam pemalsuan pelumas.
Baca Juga: Baru Tahu Cara Mudah Deteksi Oli Palsu di Pasaran, Salah Satunya Lewat Bau
Sejumlah barang bukti seperti botol oli palsu dengan kemasan meniru merek terkenal, mesin produksi, alat cetak, hingga sejumlah hasil cetakan label oli palsu disita penyidik.
"Sebanyak 397.389 pcs botol oli kosong berbagai merek sebagaimana yang kami sampaikan tadi. Kemudian 284.530 tutup botol oli berbagai merek, ungkap Hersadwi.
Pelaku mendistribusikan oli palsu dengan merek ternama itu hampir ke seluruh Indonesia.
Adapun bisnis oli palsu tersebut sudah berjalan selama tiga tahun.
Setiap bulannya, mereka memperoleh omzet sekitar Rp 20 miliar per bulan.
"(Omzet) totalnya kalau perbulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu Rp 6,5 M jadi dikali tiga kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ujar dia.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis subsider Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terakhir, Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR