MOTOR Plus-online.com - Awas STNK motor diblokir segera lunasi di program pemutihan pajak motor 2023.
Jangan sampai lupa karena ampunan denda pajak ini punya masa berlaku.
Ketahui tanggal dan masa berlakunya sebelum mengurus pembayaran pajak ke Samsat terdekat.
Jangan lupa siapkan dokumen berupa STNK, KTP pemilik motor dan BPKB untuk pembayaran pajak.
Siapkan uang secukupnya karena denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapuskan.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai SWDKLLJ.
Pemilik motor yang menunggak hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja.
Saat ini masih ada 9 daerah di Indonesia yang menggratiskan denda pajak.
Baca Juga: 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Diskon PKB 70 Persen Sampai Insentif Kendaraan Listrik
Untuk diketahui, pajak motor yang sudah mati selama tujuh tahun terancam diblokir.
STNK motor yang sudah diblokir tidak bisa diregistrasi ulang dan motor jadi bodong cuma jadi pajangan di rumah.
Berikut ini 9 daerah yang masih mengadakan program pemutihan pajak motor 2023:
1. Aceh
Program pemutihan pajak motor di Aceh kembali diperpanjang sampai 30 Juni 2023.
Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, program pemtuihan tahap III di Aceh diberikan keringan berupa:
- Bebas BBNKB ke-II
- Bebas denda pajak
- Bebas denda SWDKLLJ
- Bebas Pajak progresif
Masyarakat Aceh segera manfaatkan program ampunan pajak kendaraan ini sebelum masa berlakunya habis.
2. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Bukan Hoax Motor Honda Supra X Bisa Ditebus Rp 2 Jutaan STNK dan BPKB Lengkap
Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:
- Pembebasan pokok tunggakan PKB
- Pembebeasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya
3. Jawa Tengah (Jateng)
Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:
- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
- Bebas pajak progresif
- Bebas sanksi administrasi PKB
Untuk pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya cukup lama yakni sampai 22 Desember 2023.
Sementara untuk penghapusan sanksi administrasi PKB berlaku hingga 21 Juli 2023.
Baca Juga: 3 Keringanan Bikin Warga Jawa Timur Girang Ikut Program Pemutihan Pajak Motor 2023
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:
- Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif.
5. Kalimantan Barat (Kalbar)
Pemprov Kalimantan Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.
Dilansir dari akun resmi Instagram Samsat Pontianak, @samsatpontianak, program pemutihan ini seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
Baca Juga: Fakta Uang Kertas Kuno Berani Dibeli Kolektor Seharga Yamaha XMAX, Bisa Kaya Mendadak
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.
6. Lampung
Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
7. Sumatera Selatan (Sumsel)
Mengutip Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga: Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak Motor 2023 Punya Kendaraan Banyak Bebas Pajak Progresif
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
8. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.
Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:
- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.
9. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Infor terbaru program pemutihan pajak motor di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai hari Senin (22/5/2023).
Pemutihan pajak kendaraan di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.
Terdapat 4 keringanan yang diberikan, yakni:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR