MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi mencabut aturan wajib pakai masker pada Jumat (9/6/2023) lalu.
Aturan wajib masker diterapkan di transportasi umum seperti di MRT, LRT, dan Transjakarta.
Mengutip Kompas.com, Pencabutan aturan wajib menggunakan masker tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat.
Meski begitu, penumpang yang merasa kurang sehat diimbau untuk tetap memakai masker.
Dengan pencabutan aturan wajib masker ini, lantas apakah berpergian naik motor boleh enggak pakai masker?
Hal itu dijawab Joel Deksa Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus ahli safety riding.
"Menggunakan masker itu untuk mencegah polusi udara," buka Joel saat dihubungi MOTOR Plus-online beberapa waktu lalu (30/12/2022).
"Masker juga baik buat mengurangi debu-debu atau benda kecil yang bisa menyakitkan kulit, khususnya kulit muka," sambungnya.
Baca Juga: Pemerintah Cabut PPKM Hari Ini, Naik Motor Tetap Harus Pakai Masker?
Selain itu, kata Joel, masker perlu dipakai jika pemotor merasa kurang enak badan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR