MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi mencabut aturan wajib pakai masker pada Jumat (9/6/2023) lalu.
Aturan wajib masker diterapkan di transportasi umum seperti di MRT, LRT, dan Transjakarta.
Mengutip Kompas.com, Pencabutan aturan wajib menggunakan masker tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat.
Meski begitu, penumpang yang merasa kurang sehat diimbau untuk tetap memakai masker.
Dengan pencabutan aturan wajib masker ini, lantas apakah berpergian naik motor boleh enggak pakai masker?
Hal itu dijawab Joel Deksa Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus ahli safety riding.
"Menggunakan masker itu untuk mencegah polusi udara," buka Joel saat dihubungi MOTOR Plus-online beberapa waktu lalu (30/12/2022).
"Masker juga baik buat mengurangi debu-debu atau benda kecil yang bisa menyakitkan kulit, khususnya kulit muka," sambungnya.
Baca Juga: Pemerintah Cabut PPKM Hari Ini, Naik Motor Tetap Harus Pakai Masker?
Selain itu, kata Joel, masker perlu dipakai jika pemotor merasa kurang enak badan.
"Saat badan enggak nyaman gunakanlah masker, karena pernapasan penting dijaga," tambah dia.
Joel mengimbau agar pemotor tidak memakai masker medis saat berkendara.
"Jangan pakai masker medis karena kena udara basah aja pasti rusak, masker medis kena air bisa bikin susah bernapas karena celah atau pori-pori tertutup air," jelas Joel.
"Jadi sesuaikan masker yang buat naik motor, melindungi pemotor dengan baik dan memang sudah terspesifikasi untuk polusi udara atau penyakit," pungkasnya.
Nah, meski aturan wajib masker telah dicabut, saat berkendara motor tetap pakai masker ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Transjakarta, LRT, dan MRT Kini Tak Wajib Pakai Masker"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR