MOTOR Plus-online.com - Aki motor bisa dipakai menyalakan mobil namun ada syaratnya.
Banyak pemilik mobil mencari informasi, soal menggunakan aki motor untuk starter.
Terutama saat darurat seperti mobil lama tidak dipakai, atau saat dipakai perjalanan jauh dan ada masalah kelistrikan.
Seperti brother tahu, sistem kelistrikan motor dan mobil itu mirip, dimana aki menyuplai listrik buat starter mesin.
Makanya aki motor bisa dipakai, meski ada syarat dan kondisi dimana jumper bisa dilakukan.
Pertama, energi yang dibutuhkan kelistrikan motor dan mobil dihitung dari arus dan voltase, angkanya berbeda-beda tergantung kendaraan.
Kemampuan aki ditentukan satuan Ah (ampere hour), atau lebih spesifik lagi CCA (Cold Cranking Amps).
Satuan ini menandakan aki telah diuji ketahanannya, buat mengeluarkan energi saat menyalakan mesin sewaktu suhu dingin.
Hal ini dijelaskan Sarwono Edhi, Senior Analyst, New Model Service & Publication Department Astra Honda Motor.
Baca Juga: Jangan Panik Aki Motor Soak di Motor Keyless Bisa Lakukan Cara Ini
Sarwono menyebut menyalakan motor starter mobil, umumnya butuh spesifikasi 30 Ah (12 Volt).
Beda dengan motor seperti Honda BeAT sampai PCX 160, yang spesifikasi akinya punya kemampuan 3,5 – 6 Ah.
“Jika kapasitas dan voltase aki cukup, maka bisa juga untuk menghidupkan mobil atau truk. Untuk aki motor paling besar 10 – 20 Ah, misalnya di Honda Gold Wing itu 20 Ah,” jelas Sarwono.
Namun kalau brother perhatikan, sekarang mulai banyak produk aki yang diklaim bisa menyalakan mobil.
Contohnya aki Maxima buatan GS, yang model sel baterainya spiral dan punya CCA tinggi, sehingga bisa dipakai starter mobil.
Aki motor Maxima ini bisa dipakai starter mesin mobil puluhan kali, tanpa diisi ulang.
Bentuk sel baterai model spiral, karena tiap pelat berbahan timah yang membentuk sel dibentuk dengan cara digulung.
Beda dengan pelat timah dari sel aki lain, yang umumnya didesain lempengan.
Selain Maxima, banyak juga aki motor lain yang bisa dipakai menyalakan mobil, simak videonya DI SINI.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR