MOTOR Plus-online.com - Tidak repot lagi karena dalam perpanjang Surat Izin Mengemudi tidak perlu ke kota asal pembuatan.
Tenang perpanjang SIM bisa dimana saja dan tak perlu E-KTP juga bisa jadi mudah.
Mengenai bisa perpanjang SIM di kota mana saja atau diluar kota disampai langsung oleh polisi.
Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi mengatakan, perpanjang SIM itu bisa dilakukan di mana saja.
Bahkan pemohon juga tidak dihruskan memiliki E-KTP berlaku juga bagi yang masih kini memiliki KTP model lama.
Dibolehkan memperpanjang SIM walaupun dari luar daerah dengan KTP model lama.
"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," kata Muryadi saat dikonfirmasi Gridoto.com (9/6/23).
Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.
Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Bikin SIM C Rp 400 Ribu dan SIM A Rp 600 Ribu Simak Penjelasan Humas Mabes Polri
Baca Juga: Asyik Polisi Akan Bagi-bagi SIM Gratis Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
Bagi yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Apa untungan? Membayar asuransi maka pengendara bisa dapat asuransi jika terjadi kecelakaan saat berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
KOMENTAR