MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui SIM hanya berlaku lima tahun dan digugat oleh seorang pengacara.
Kabar gugatan SIM dari MK seumur hidup seperti KTP tidak perlu diperpanjang menguntungkan masyarakat.
Masa berlaku SIM dituntut jadi seumur hidup dilayangkan advokat Arifin Purwanto.
Dia mengajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun bisa tidaknya masa berlaku SIM jadi seumur hidup tergantung keputusan MK.
Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup seperti KTP.
Dia merasa dirugikan kalau harus perpanjang SIM setelah masa berlakunya habis setiap 5 tahun.
Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," ucapnya dikutip dari laman MKRI, (12/5/23).
Baca Juga: Jangan Kaget Biaya Bikin SIM C Rp 400 Ribu dan SIM A Rp 600 Ribu Simak Penjelasan Humas Mabes Polri
Baca Juga: Asyik Polisi Akan Bagi-bagi SIM Gratis Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
"Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," sambung Arifin.
Bicara masa berlaku SIM, untuk saat ini sebenarnya juga sudah berganti.
Karena tidak berpatokan pada tanggal lahir si pemilik SIM lagi.
Namun sudah berganti dengan patokan tanggal pencetakan SIM pada hari itu.
Hal ini sekaligus mengubah anggapan awal yang menyebut jika waktu perpanjangan SIM dilakukan saat mendekati masa ulang tahun pemilik.
Regulasi ini sebetulnya sudah diterapkan sejak tahun 2019 dan tertuang dalam lembaran Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Dasar hukum itu juga menjelaskan tujuan dari regulasi acuan waktu kadaluarasa, yakni mencegah keterlambatan pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan dan mempermudah proses pendataan.
Mengacu pada dasar hukum lainnya yakni Pasal 11 Peraturan Kapolri (PerKapolri) Nomor 9 Tahun 2012, dijelaskan SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Adapun terkait perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap SIM berbeda.
Regulasi akan hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dasar hukum itu menjelaskan, perpanjangan SIM A dan SIM B biayanya adalah Rp 80.000.
Lalu SIM C adalah Rp 75.000.
Untuk SIM D atau jenis SIM khusus penyandang disabilitas, biaya perpanjangannya Rp 30.000.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR