Sebelum menggunakan sirine atau strobo pastikan sudah paham aturan yang berlaku dan menggunakan perangkat dengan bijak.
Sirine dan lampu strobo disebut sebagai lampu isyarat di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di dalam UU LLAJ mengatur bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirine untuk kepentingan tertentu.
Joel merinci aturan tersebut sudah diatur pada Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Ditambahkannya, aturan untuk memakai jasa pengawal ambulans tidak terlalu diketahui bagaimana syarat dan caranya.
"Di sini saya tidak terlalu jelas soal bagaimana cara menggunakan jasa pengawal ambulans. Apakah mereka berafiliasi dengan kepolisian atau tidak, yang jelas untuk penggunaan sirine dan strobo tidak dibenarkan digunakan kelompok atau relawan di luar kepolisian dan instansi lain," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Polisi Acungkan Jari Tengah ke Bikers Pengawal Ambulans Berakhir di Polda Metro Jaya
Sementara itu dikutip dari hukumonline.com, Penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan diatur secara terbatas, dalam artian tidak semua kendaraan bisa dipasang dengan aksesoris tersebut terutama kendaraan sipil yang tidak memiliki urgensi.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan Pasal 135 kendaraan yang menggunakan sirine, strobo, dan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang mendapatkan hak saja.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR