Lebih lanjut sudah ada aturan mengenai penggunaan sirine dan strobo bagi kendaraan, hal tersebut dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).
Pasal tersebut menyatakan kendaraan yang boleh menggunakan sirine dan strobo, yaitu:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kemudian, dalam Pasal 134 dijelaskan ada 7 golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan sirine dan strobo yang wajib didahulukan, di antaranya:
Baca Juga: Viral Pemotor Yamaha NMAX Tendang Motor Pengawal Ambulans di Tanah Kusir, Begini Kronologinya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Editor | : | Ahmad Ridho |