MOTOR Plus-online.com - Warga Jambi girang ada motor murah Yamaha NMAX buka harga murah.
Cukup siapkan uang Rp 9,5 jutaan berkesempatan bawa pulang Yamaha NMAX.
Motor matic bongsor ini memang masih jadi incaran, apalagi kalau harganya murah.
Tapi pastikan untuk motor yang harganya murah apakah dokumennya lengkap.
Banyak motor bekas dijual tapi tidak semurah motor lelang.
Penawaran tertinggi dari harga awal (open bid) bisa jadi pemenang.
Dibanding di dealer motor seken, beli motor bekas dari lelang lebih banyak pilihan.
Selain itu harga yang ditawarkan juga jauh lebih murah dan tergantung kondisinya.
Baca Juga: Ada Motor Murah Honda Supra X 125 Dilelang Rp 2,8 Jutaan STNK dan BPKB Aman, Buruan Sikat
Pastikan juga dokumen (STNK dan BPKB) motor yang dilelang lengkap atau bodong (tanpa dokumen).
Dikutip dari situs lelang.go.id, Yamaha NMAX akan dilelang Rp 9.546.000 oleh KPKNL Jambi (Kabupaten Merangin).
Sayangnya motor Yamaha NMAX tahun 2016 ini hanya dilengkapi STNK atas nama Bobi Robson tanpa BPKB pemilik.
Tidak dijelaskan apakah bisa membuat BPKB atau tidak setelah menang Yamaha NMAX ini.
Bagi calon peserta bisa langsung daftar online sebelum ikut melakukan penawaran.
Selain itu, peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan Rp 4.773.000.
Lelang sendiri akan digelar pada tanggal 19 Juni 2023 mulai pukul 13.30 WIB.
Untuk informasi lebih lengkap dan jelas, masyarakat Jambi bisa klik LINK INI.
Baca Juga: Bukan Hoax Motor Honda Supra X Bisa Ditebus Rp 2 Jutaan STNK dan BPKB Lengkap
Jenis Barang Bukti Kepemilikan Uraian
Kendaraan
1 (satu) unit Yamaha Nmax warna hitam berikut 1 (satu) lembar STNK atas nama Bobi Robson Limbong
- NO. -
tanggal 22 Mei 2023
Nomor Polisi : -
Warna : Hitam
Nomor Rangka : -
Nomor Mesin : -
Lokasi : KEJAKSAAN NEGERI MERANGIN
Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara Penawaran Lelang E-Auction (secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang) melalui aplikasi Lelang di http : www.lelang.go.id tata cara di menu “Prosedur Lelang Menu syarat dan ketentuan;
2. Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP-NPWP-No. Rek Tabungan dan Mengupload KTP+NPWP (file jpg.jpeg);
3. Setelah Proses pendaftaran telah valid Nomor Virtual Account PT.BRI dapat dilihat di menu status lelang;
4. Kondisi objek lelang apa adanya (as is), Peserta Lelang dapat melihat objek lelang sebelum pelaksanaan lelang pada hari dan jam kerja sejak diumumkan, berada di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin, kecuali Exavator berada di halaman depan Polres Merangin, bagi peserta lelang yang tidak melihat dan dinyatakan sebagai pemenang dianggap telah mengetahui dan menyetujui objek lelang serta Syarat-syarat dan Ketentuan Lelang;
5. Legalitas objek lelang formil dan materil, Nilai Limit, foto objek lelang, penyerahan objek lelang kepada pemenang lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemohon Lelang / Kejaksaan Negeri Merangin;
Baca Juga: Adu Mesin Vespa GTS 150 vs Yamaha NMAX Harga Beda Rp 30 Jutaan Performa Gimana
6. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada Pengumuman Lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Jambi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
7. Setelah menyetorkan uang jaminan peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang (pada hari dan jam sesuai jadwal lelang) besaran penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mancapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai pemenang lelang;
8. Uang Jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan;
9. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan;
10. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan WANPRESTASI dan uang jaminan lelang disetor ke Kas Negara
11. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepetingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang KPKNL Jambi / Kejaksaan Negeri Merangin.
12. Informasi terkait objek lelang hubungi Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Merangin CP. Sdr. Ferdy, S.H, M.H, HP No. 081366083048 dan informasi terkait teknis lelang hubungi Pejabat Lelang KPKNL Jambi, Jl. Dr. Soetomo No. 17 Jambi Telp. (0741) 22028 - 23980.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR