MOTOR Plus-online.com - Jangan kira sanksi tilang itu saklek dan harus dibayar maksimal oleh sang pelanggar.
Tenang denda tilang bisa ditawar ketahui caranya agar jadi murah dan tidak jadi beban kepada seseorang yang diguga pelanggar.
Bagi yang mau menawar denda tilang bisa saja dan bisa dibicarakan dengan petugas lalu lintas atau polisi.
Caranya ketika mengambil surat tilang jangan salah pilih warna, karena ada surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru.
Surat tilang warna merah dan biru punya fungsi berbeda-beda dan salah satunya bisa ditawar.
Tilang merah diberikan kepada pelanggar yang mau menawar sehigga dendanya tidak maksimal.
Surat tilang warna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan mau menghadiri sidang.
Ada juga yang beralasan belum atau tidak memiliki besaran uang denda maksimal untuk dititipkan ke Bank.
“Sehingga mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan dari Pengadilan,” beber AKBP (Purn) Budiyanto, Pemerhati Masalah Tranportasi dan Hukum dikutip dari Gridoto.com.
Baca Juga: Gawat Denda Motor Gak Lolos Uji Emisi, Terancam Ditilang Sampai Kena Denda Pajak
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR