MOTOR Plus-online.com - Jangan kira sanksi tilang itu saklek dan harus dibayar maksimal oleh sang pelanggar.
Tenang denda tilang bisa ditawar ketahui caranya agar jadi murah dan tidak jadi beban kepada seseorang yang diguga pelanggar.
Bagi yang mau menawar denda tilang bisa saja dan bisa dibicarakan dengan petugas lalu lintas atau polisi.
Caranya ketika mengambil surat tilang jangan salah pilih warna, karena ada surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru.
Surat tilang warna merah dan biru punya fungsi berbeda-beda dan salah satunya bisa ditawar.
Tilang merah diberikan kepada pelanggar yang mau menawar sehigga dendanya tidak maksimal.
Surat tilang warna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan mau menghadiri sidang.
Ada juga yang beralasan belum atau tidak memiliki besaran uang denda maksimal untuk dititipkan ke Bank.
“Sehingga mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan dari Pengadilan,” beber AKBP (Purn) Budiyanto, Pemerhati Masalah Tranportasi dan Hukum dikutip dari Gridoto.com.
Baca Juga: Gawat Denda Motor Gak Lolos Uji Emisi, Terancam Ditilang Sampai Kena Denda Pajak
Baca Juga: Bebas Tilang Segera Beli Yamaha NMAX Lewat Jalur Busway Diloloskan Polisi Namun Honda BeAT Ditindak
“Penetapan putusan pidana denda pada umumnya lebih kecil dari ancaman denda maksimal yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Artinya denda tilang bisa lebih murah dari denda maksimal jika dapat surat tilang warna merah.
Sedangkan tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya dan memberikan tanda tangan pada tilang tersebut.
Ataupun pelanggar menguasakan kepada pihak lain dan bersedia untuk menitipkan denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk.
“Bukti penitipan denda tersebut akan mendapatkan struk untuk mengambil barang bukti kepada petugas penyidik,”
“Pelanggar yang mendapatkan tilang warna merah diwajibkan untuk menghadiri/mengikuti sidang,”
“Mereka akan membayar denda tilang dan mengambil barang bukti setelah ada penetapan putusan pengadilan,” urainya lagi.
Sebaliknya, bagi pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru tidak diwajibkan hadir di Pengadilan.
Mereka menguasakan kepada pihak lain dan bersedia menitipkan besaran denda maksimal kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.
“Bukti pembayaran dapat digunakan sebagai bukti untuk mengambil barang bukti yang disita oleh penyidik. Barang bukti dapat diambil ke penyidik saat itu,” kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR