MOTOR Plus-Online.com - Yang namanya knalpot racing, memang sudah diperuntukan untuk racing atau balapan.
Dengan suara yang lebih kencang, juga menunjang performa motor balap agar lebih laju karena mendongkrak performa mesin.
Namun karena suara yang garang dan penampilan yang ciamik, tentu banyak juga yang menggunakan knalpot racing pada motor harian.
Hingga kini banyak kasus penilangan motor yang menggunakan knalpot racing.
Problemanya adalah banyak yang ditilang hanya karena sekadar mengganti knalpot racing dengan suara yang bising, meski desibel suara masih belum melebihi batas.
Berapa sih batas desibel (dB) suara knalpot racing yang diperbolehkan untuk harian?
Untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.
Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB.
Sedangkan untuk motor balap dalam regulasi teknik IMI untuk road race 2023 tertulis batas maksimal kebisingan knalpotnya adalah 103 dB di underbone 150 cc.
Tentu nyaris dua kali lipat lebih berisik karena memang peruntukannya berbeda, tak heran banyak brand knalpot yang melakukan riset di balap.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR