Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda Polisi Incar 7 Kesalahan Ini Jika Termasuk Dikenai Denda Setengah Juta

Aong - Jumat, 16 Juni 2023 | 18:55 WIB
Facebook/Guns Variasi
Kesalahan pakai pelat nomor dikenai tilang denda maksimal Rp 500 ribu

MOTOR Plus-online.com - Nopol atau TNKB sudah ada standar dan tidak boleh melenceng kalau tidak mau kena sanksi.

Cek pelat nomor kendaraan anda polisi incar 7 kesalahan ini jika termasuk dikenai denda setengah juta cepat ketahui.

Meski ada standar baku pelat nomor namun banyak yang tidak tahu sehingga berani mengubah atau modifikasi.

Jika berani mengubah atau modif pelat nomor akan dikenai denda atau sanksi yang tidak sedikit.

Bahkan pengendaranya bisa dikenaik krungan 2 bulan penjara jika pelat nomor yang digunakan tidak standar.    

Mengenai pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 68 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 68 dijelaskan kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dikutip dari Kompas.com.

Adapun pelat nomor yang diincar polisi, lanjut Budiyanto yaitu ada tujuh poin.

Baca Juga: Buat yang Mau Gaya, Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Resmi Buat Motor

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular