MOTOR Plus-online.com - Nopol atau TNKB sudah ada standar dan tidak boleh melenceng kalau tidak mau kena sanksi.
Cek pelat nomor kendaraan anda polisi incar 7 kesalahan ini jika termasuk dikenai denda setengah juta cepat ketahui.
Meski ada standar baku pelat nomor namun banyak yang tidak tahu sehingga berani mengubah atau modifikasi.
Jika berani mengubah atau modif pelat nomor akan dikenai denda atau sanksi yang tidak sedikit.
Bahkan pengendaranya bisa dikenaik krungan 2 bulan penjara jika pelat nomor yang digunakan tidak standar.
Mengenai pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 68 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 68 dijelaskan kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dikutip dari Kompas.com.
Adapun pelat nomor yang diincar polisi, lanjut Budiyanto yaitu ada tujuh poin.
Baca Juga: Buat yang Mau Gaya, Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Resmi Buat Motor
KOMENTAR