MOTOR Plus-online.com - Nopol atau TNKB sudah ada standar dan tidak boleh melenceng kalau tidak mau kena sanksi.
Cek pelat nomor kendaraan anda polisi incar 7 kesalahan ini jika termasuk dikenai denda setengah juta cepat ketahui.
Meski ada standar baku pelat nomor namun banyak yang tidak tahu sehingga berani mengubah atau modifikasi.
Jika berani mengubah atau modif pelat nomor akan dikenai denda atau sanksi yang tidak sedikit.
Bahkan pengendaranya bisa dikenaik krungan 2 bulan penjara jika pelat nomor yang digunakan tidak standar.
Mengenai pelanggaran tersebut mengacu pada pasal 68 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 68 dijelaskan kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dikutip dari Kompas.com.
Adapun pelat nomor yang diincar polisi, lanjut Budiyanto yaitu ada tujuh poin.
Baca Juga: Buat yang Mau Gaya, Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Resmi Buat Motor
Baca Juga: Pelat Nomor Motor Suzuki Hayate Masa Berlaku Habis Sampai 2031 Ternyata Ini Faktanya
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Di luar DKI Jakarta, banyak petugas polisi yang menindak pengguna motor yang pakai pelat nomor seperti di Thailand.
Bahkan sampai didatangi ke rumah pelanggar TNKB tersebut.
KOMENTAR