Ayo Cuma Sebulan Pemutihan Pajak STNK di Daerah Ini Jangan Sampai Kelewatan

Didit Abdillah - Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:20 WIB
Facebook/Orares Berstes
ILUSTRASI STNK dan BPKB. untuk para bikers melakukan pemutihan sampai akhir Juli 2023 di Papua

MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak masih gencar digerakan untuk meningkatkan kesadara membayar pajak motor. 

Dengan adanya pemutihan, maka denda-denda yang harusnya dibayarkan karena keterlambatan bayar bisa dihapuskan. 

Sehingga pewajib pajak benar-benar hanya membayar tanggung pajaknya saja sesuai dengan berapa tahun lamanya pajak yang ia abaikan. 

Pada 12 Juni sampai 12 Juli 2023 akan ada pemutihan pajak di Papua. 

Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan ini didapat dari akun Instagram @bappendapapua.

Dalam keterangannya, terdapat empat keringanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak.

Pertama, terdapat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Dengan adanya pembebasan denda, sobat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda yang berat.

Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor pertama.

Kemudian ada pembebasan BBKB kedua (BBNKB II), sehingga sobat tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Kenapa Ban Motor Baru Dijual Tak Dibungkus Plastik Lagi? Pabrikan Bilang Begini

Terakhir, ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Program pemutihan pajak kendaraan ini jangan sampai dilewatkan bagi para penunggak, sebab data data kendaraannya bisa dihapus jika tidak segera diurus.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pada Pasal 74.

UU tersebut berbunyi 'Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK'.

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular