"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.
Perlu brother ketahui, beberapa negara di dunia menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat permohonan SIM.
Ia mengatakan, sekolah merupakan hal wajib agar pengendara tak hanya pintar mengemudi.
Selain piawai dalam berkendara, etika juga diperlukan.
"Etika mengemudinya yang harus ditanamkan kepada para pengendara. Kita tahu kan bahwa kecelakaan lalu lintas itu risikonya waduh besar sekali," ujarnya.
Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pun tidak bisa sembarangan, harus resmi dan telah terakreditasi.
"Sekolah mengemudi bukan polisi yang mengadakan loh ya, sekolah mengemudi itu dari luar. Sama kayak surat kesehatan itu bukan polisi, tapi itu persyaratan," ucap Yusri.
Baca Juga: Waspada Calo Gentayangan Getok Harga, Tarif Resmi Bikin SIM C Sekarang Cuma Rp 155 Ribu
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," pungkasnya.
Bikers yang masa berlaku SIM-nya habis, jangan lupa untuk membuatnya lagi ya.
Atau yang masih aktif, jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Kapan Berlaku?"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR