"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.
Perlu brother ketahui, beberapa negara di dunia menerapkan sertifikat mengemudi sebagai syarat permohonan SIM.
Ia mengatakan, sekolah merupakan hal wajib agar pengendara tak hanya pintar mengemudi.
Selain piawai dalam berkendara, etika juga diperlukan.
"Etika mengemudinya yang harus ditanamkan kepada para pengendara. Kita tahu kan bahwa kecelakaan lalu lintas itu risikonya waduh besar sekali," ujarnya.
Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi pun tidak bisa sembarangan, harus resmi dan telah terakreditasi.
"Sekolah mengemudi bukan polisi yang mengadakan loh ya, sekolah mengemudi itu dari luar. Sama kayak surat kesehatan itu bukan polisi, tapi itu persyaratan," ucap Yusri.
Baca Juga: Waspada Calo Gentayangan Getok Harga, Tarif Resmi Bikin SIM C Sekarang Cuma Rp 155 Ribu
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
Editor | : | Ahmad Ridho |