MOTOR Plus - online.com Surat Izin Mengemudi (SIM) harus selalu dibawa saat kalian mengendarai motor di jalan raya.
SIM ini memiliki usia pakai lima tahun, jadi kalian harus tahu kapan SIM kalian habis sehingga harus perpanjang SIM.
Untuk kalian yang mau bikin SIM atau perpanjang SIM wajib tahu kalau bikin SIM bisa lebih murah.
Karena tidak semua orang tahu bikin SIM bisa lebih murah.
Umumnya saat bikin SIM kalian mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Untuk mendapatkannya, Anda harus membayar Rp 50.000.
Tapi seperti dilansir Gridoto.com sebetulnya kalian tidak perlu ikut asuransi ini.
Seperti diungkapkan Petugas Penguji SIM Roda Dua Polres Metro Bekasi Kota, Aiptu Agung Warsito asuransi tersebut tidak wajib ikut saat kalian bikin SIM atau perpanjang SIM.
"Untuk Asuransi kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) tidak wajib," terangnya.
Baca Juga: Serbu PT Yamaha Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA Bisa Masuk
Baca Juga: Jangan Panik Oli Bekas Didaur Ulang Jadi Oli Baru Pakar Kasih Penjelasan
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR