Baca Juga: Siap-siap Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Ini, Buat Perpanjang Juga Diperlukan?
Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," pungkasnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
Kapan berlaku bagi yang mau bikin SIM
Aturan melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sudah ada sejak Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Kini, pihaknya baru akan memberlakukan aturan tersebut dengan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
"Kita susun bagaimana pelaksanaannya seperti apa, nanti kita buat aturannya," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.
"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.
Editor | : | Aong |