MOTOR Plus-online.com - Ketua Asosiasi Knalpot Indonesia, Edi Nurmanto kasih penjelasan soal kelanjutan aturan knalpot racing motor.
Bikers terutama para penggemar knalpot racing, pastinya enggak sabar untuk menanti kelanjutan aturan ini.
Regulasi akan mengatur standar knalpot racing yang bisa dijual di pasaran.
Hal tersebut muncul setelah muncul penilangan penggunaan knalpot aftermarket.
Selain itu, diskresi Kapolri yang meratakan semua knalpot aftermarket harus ditilang juga turut menjadi perhatian.
Tidak hanya itu, adanya pembatasan penjualan knalpot aftermarket oleh aparat kepolisian.
Keresahan juga dipicu dari penjiplakan merek knalpot yang sampai dengan saat ini masih merajalela.
Permasalahan juga berakibat penurunan omzet yang drastis bagi para pelaku usaha pengrajin dan penjual knalpot, hingga ancaman PHK bagi karyawannya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Akan Ada Standar Knalpot Racing Motor Supaya Enggak Kena Razia
Pertanyaannya, sudah sejauh mana standar yang mengatur tentang knalpot?
Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Edi Nurmanto angkat bicara.
"(Aturan knalpot racing) belum ada kelanjutan. Sedang diusulkan," kata Edi Nurmanto, Senin (19/6/2023).
Ia juga menuturkan, belum ada juga kelanjutan soal sertifikasi knalpot aftermarket yang sudah diajukan.
Untuk itu, pria yang memiliki sapaan akrab Abenk itu bilang pihaknya akan mendatangi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
"Minggu depan gas (menuju) ke Kemenkop) jelas Abenk.
Ia berharap, aturan terkait knalpot aftermarket bisa segera terbit mengingat banyak permasalahan akibat belum ada kejelasan regulasi itu.
"(Harapannya bisa segera terbit aturannya karena) omzet menurun, intervensi ke toko-toko dari polisi juga (kerap dilakukan)," harapnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR