MOTOR Plus-online.com - Demi keselamatan polisi sudah memberikan teguran dan sanksi tegas kepada ratusan pengendara.
75 kendaraan disita dan ratusan ditilang jangan coba-coba lewat jalan ini kalau mau selamat sampai rumah.
Alasan utama tidak boleh melintas demi keselamatan pemotor jika terjadi kecelakaan disana bisa fatal.
Seperti diketahui pemotor dilarang keras melintas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kuningan-Tebet Jakarta Selatan.
Aturan tidak boleh dilewati pemotor sudah diberikan rambu dan jangan coba-coba lewat jalan ini kalau mau sampai rumah.
Untuk itu polisi menindak tegas ratusan pengendara motor yang nekat melaju di sana pada Sabtu (10/6/2023) yang lalu.
AKBP Harun Wakapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, ada dua tindakan tegas dilakukan kepolisian, yakni menyita kendaraan dan memberikan tilang.
"Kami melakukan Operasi Cipta Kondisi yang dimulai sejak Jumat malam. Hasilnya, 309 kendaraan kami tindak tilang dan 75 roda dua kami disita karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar," tutur Harun kantornya, Rabu (14/6/2023) dilansir dari Kompas.com.
Harun mengatakan, setidaknya ada 200 personil yang terlibat dalam Operasi Cipta Kondisi.
Baca Juga: Polisi Angkut 30 Motor Ngabers Nekat Konvoi Lewat JLNT Kuningan Tebet
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR