MOTOR Plus - online.com Motor yang mengalami kecelakaan umumnya akan disita oleh polis sebagai barang bukti.
Tapi tentu banyak yang bingung, apakah motor sitaan akibat kecelakaan masih bisa diambil oleh pemiliknya?
Apalagi jika motor yang terlibat kecelakaan tersebut masih bisa diperbaiki dan digunakan lagi oleh pemiliknya.
Seperti dikutip dari Gridoto.com Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa motor tersebut bisa diambil oleh pemiliknya jika perkara sudah diselesaikan.
"Itu semuanya tergantung dari Kejaksaan," kata Ilham saat dikonfirmasi GridOto.com, Minggu (18/6/2023).
Ia juga memastikan jika sudah sesuai aturan pengambilan motor yang mengalami kecelakaan bisa diambil tanpa biaya.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP:
(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana
(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Baca Juga: Wuih Motor Listrik Baru TVS Spek Premium Bakal Dijual di Indonesia, Ini Bocoran Harga dan Waktunya
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR