Baru Tahu Motor Hasil Sitaan Akibat Kecelakaan Bisa Diambil Tanpa Biaya

M. Adam Samudra,Uje - Selasa, 20 Juni 2023 | 09:48 WIB
Indra GT
Motor yang terlibat kecelakaan bisa diambil tanpa biaya

MOTOR Plus - online.com Motor yang mengalami kecelakaan umumnya akan disita oleh polis sebagai barang bukti.

Tapi tentu banyak yang bingung, apakah motor sitaan akibat kecelakaan masih bisa diambil oleh pemiliknya?

Apalagi jika motor yang terlibat kecelakaan tersebut masih bisa diperbaiki dan digunakan lagi oleh pemiliknya.

Seperti dikutip dari Gridoto.com Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa motor tersebut bisa diambil oleh pemiliknya jika perkara sudah diselesaikan.

"Itu semuanya tergantung dari Kejaksaan," kata Ilham saat dikonfirmasi GridOto.com, Minggu (18/6/2023).

Ia juga memastikan jika sudah sesuai aturan pengambilan motor yang mengalami kecelakaan bisa diambil tanpa biaya.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP:

(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;

c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana

(2)Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Baca Juga: Wuih Motor Listrik Baru TVS Spek Premium Bakal Dijual di Indonesia, Ini Bocoran Harga dan Waktunya

 Baca Juga: Di MotoGP Belanda 2023 Marc Marquez Harus Bayar 'Hutang' dan Hapus Rekor Buruk

 

Wartakota
Motor terlibat kecelakaan ternyata bisa diambil tanpa biaya

Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:

(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:


a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;


b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan


c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, pemilik motor dapat meminta kembali sepeda motor yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polsek tempat sepeda motor Anda disita.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular