Baca Juga: Ketahui Kapan Mulai Dibagikan SIM Gratis dari Polisi Sekalian Cek Lokasinya
Untuk mendapatkannya, pemohon wajib membayar Rp 50.000 tersebut.
Namun seperti dilansir Gridoto.com tidak perlu ikut asuransi juga tidak apa-apa.
Seperti diungkap Petugas Penguji SIM Roda Dua Polres Metro Bekasi Kota, Aiptu Agung Warsito, katanya asuransi tersebut tak wajib ikut saat bikin SIM atau perpanjang SIM.
"Untuk Asuransi kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) tidak wajib," terangnya.
Asuransi diperuntukkan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia bisa mengjukan klaim.
Rician biaya bikin SIM baru dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut.
1. PNBP (Penerimaan Negara Buka Pakak)
Editor | : | Ahmad Ridho |