Untuk mendapatkannya, pemohon wajib membayar Rp 50.000 tersebut.
Namun seperti dilansir Gridoto.com tidak perlu ikut asuransi juga tidak apa-apa.
Seperti diungkap Petugas Penguji SIM Roda Dua Polres Metro Bekasi Kota, Aiptu Agung Warsito, katanya asuransi tersebut tak wajib ikut saat bikin SIM atau perpanjang SIM.
"Untuk Asuransi kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) tidak wajib," terangnya.
Asuransi diperuntukkan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia bisa mengjukan klaim.
Rician biaya bikin SIM baru dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut.
1. PNBP (Penerimaan Negara Buka Pakak)
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
2. Tes kesehatan
Rp 35.000 (Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di Klnik Polres tanpa biaya tambahan)
3. Tes psikologi
Rp 60.000 ribu
4. Biaya asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (Tidak wajib).
Nah, contoh apabila pemohon SIM baru tidak berminat membuat AKDP, pemohon hanya dikenakan biaya Rp 195.000 (SIM C) dan Rp 215.000 (SIM A).
Peraturan ini sudah sesuai dengan PP 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP dan Perpol 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR