Ternyata Mudah Cara Hitung Denda Pajak, Buruan Ikut Pemutihan Pajak Motor 2023

Ahmad Ridho - Selasa, 20 Juni 2023 | 15:40 WIB
Serambinews.com
Buruan urus pemutihan pajak motor 2023 kasih banyak keuntungan dan diskon menarik.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan bayar pajak motor Anda sebelum waktunya berakhir.

Saat ini masih ada 11 wilayah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023.

Jangan tunggu STNK motor diblokir karena belum melunasi pembayaran pajak tahunan.

Ketahui bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor.

Program ampunan pajak saat ini ada dibeberapa wilayah di Indonesia.

Manfaatkan program pemutihan pajak motor karena banyak keuntungan bisa didapat penunggak pajak.

Sebelum ke Samsat sebaiknya siapkan beberapa dokumen yang diperlukan seperti KTP pemilik motor, STNK dan BPKB.

Siapkan uan secukupnya karena beberapa denda pajak dihapus alias gratis.

Pemilik motor hanya perlu membayarkan pokok pajak tertunggak atau belum dibayarkan.

Denda keterlambatan pembayaran pajak motor ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing wilayah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular