BREAKING NEWS Tabrak Pemotor Honda PCX di Cakung Sampai Mati Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Ahmad Ridho - Selasa, 20 Juni 2023 | 21:40 WIB
Kompas TV/ Instagram
Polisi menetapkan OS (26) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan Moses Bagas Prakoso (33) tewas, Rabu (14/06/2023), di Cakung, Jakarta Timur.

MOTOR Plus-online.com - Tragis seorang pemotor Honda PCX ditabrak sampai mati pengemudi Toyota Avanza di Cakung.

Kasus senggolan yang berujung cek-cok ini berujung meninggalnya pemotor Honda PCX karena ditabrak dan dilindas.

Kini kasus penabrakan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri sebagai kasus pembunuhan bukan kecelakaan.

Kepolisian Resor Jakarta Timur telah menetapkan OS (26) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan Moses Bagas Prakoso (33) tewas, Rabu (14/06/2023), di Cakung, Jakarta Timur.

Namun kini polisi mengumumkan perkembangan baru kasus kecelakaan yang menewaskan pemotor Honda PCX tersebut.

Dikutip dari Kompas TV, Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru kasus tabrak lari hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur.

Polisi sebut kasus tersebut bukan kecelakaan tapi pembunuhan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan telah melimpahkan perkara tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan pelimpahan kasus tersebut dikarenakan kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33) ini memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP.

"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan," kata Latif dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023), dikutip dari Antara.

"Karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana), " ujarnya.

Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun”.

Lebih lanjut Latif mengakatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada hari ini, Selasa.

"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut, dengan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Rabu (14/6).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.

Baca Juga: Kondisi Pemotor Honda PCX yang Dilindas Mobil di Cakung, Patah Tulang Iga Tembus ke Paru-paru

"Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas. Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan," katanya, Sabtu (17/6).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Moses (33), warga perumahan Taman Harapan Indah Bekasi menjadi korban tabrak lari hingga meninggal dunia.

Insiden kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur tepatnya menuju gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu (14/6/2023).

Video kecelakaan beredar di media sosial dan viral, pelaku OS (26) kini sudah menyerahkan diri kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular