MOTOR Plus-Online.com - Nantinya pembuatan dan penerbitan SIM membutuhkan sertifikat yang diajukan ke Samsat untuk sebagai dasar pengajuan pembuatan SIM.
Namun untuk menerbitkan sertifikat SIM ini bukan dari kepolisian, melainkan dari lembaga-lembaga safety riding dan safety driving.
Jadi calon pemohon SIM nantinya sudah dibekali ilmu-ilmu dan bekal berkendara yang baik, sehingga memiliki kapabilitas berkendara yang mumpuni.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus
“Lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain itu, menurutnya, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan.
Kemudian, memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.
Baca Juga: Sah Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat, Cek Dasar Hukumnya
Selanjutnya, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.
Tak pelak para instruktur dari lembaga-lembaga pelatihan tersebut memang memiliki akreditasi yang mumpuni dalam hal safety riding.
Tempat kursus mobil juga diharapkan sudah memiliki instruktur yang terakreditasi, tak hanya sekadar melatih menyetir saja.
Pun nantinya lembaga-lembaga pelatihan untuk mengendarai motor akan juga banyak, tak hanya sekadar berlatih secara pribadi saja.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR