Bikers Merasa Sudah Mahir Bawa Motor Tidak Wajib Pelatihan Lagi, Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Uje - Rabu, 21 Juni 2023 | 09:40 WIB
Yuka S./MOTOR Plus
Sebelum mendapatkan SIM pemotor wajib ikut pelatihan

MOTOR Plus-online.com - Saat ini Korlantas Polri akan mengetatkan aturan wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun begitu, bagi bikers yang merasa sudah mahir bawa motor di jalan raya ternyata pelatihan tersebut boleh tidak dilakukan.

Termasuk untuk para bikers yang ingin mendapatkan SIM A atau SIM B untuk bisa mengendarai kendaraan lain di jalan raya.

Hal ini seperti disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.

Menurut Kombes Djati, para pemohon SIM yang tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi akan tetapi merasa sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.

"Ikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM Nasional," kata Kombes Djati seperti dikutip dari Gridoto.com (20/6/2023).

Buat yang belum tahu syarat sertifikat SIM ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

Kombes Djati juga mengungkapkan alasan diaktifkannya persyaratan sertifikasi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.

Istimewa
Kombes Djati Utomo. Memudahkan pemohon perpanjangan SIM

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

"Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” terangnya.

Kombes Djati juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Spesifikasi Dan Fitur Motor Murah WMoto Greta 150, Yamaha Grand Filano Dan Honda Scoopy Harus Waspada

Untuk diketahui, aturan sertifikasi ini bukan merupakan aturan baru.

Sebab, sebelumnya sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Dalam poin 3 itu berbunyi, "fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".

Selain itu, ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca Juga: Jangan Sampai Asal Ini Ciri-ciri Lembaga Yang Bisa Terbitkan Sertifikat SIM

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular