MOTOR Plus-online.com - Saat ini Korlantas Polri akan mengetatkan aturan wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun begitu, bagi bikers yang merasa sudah mahir bawa motor di jalan raya ternyata pelatihan tersebut boleh tidak dilakukan.
Termasuk untuk para bikers yang ingin mendapatkan SIM A atau SIM B untuk bisa mengendarai kendaraan lain di jalan raya.
Hal ini seperti disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
Menurut Kombes Djati, para pemohon SIM yang tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi akan tetapi merasa sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.
"Ikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM Nasional," kata Kombes Djati seperti dikutip dari Gridoto.com (20/6/2023).
Buat yang belum tahu syarat sertifikat SIM ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.
Kombes Djati juga mengungkapkan alasan diaktifkannya persyaratan sertifikasi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.
"Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” terangnya.
Kombes Djati juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Untuk diketahui, aturan sertifikasi ini bukan merupakan aturan baru.
Sebab, sebelumnya sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Dalam poin 3 itu berbunyi, "fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".
Selain itu, ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Baca Juga: Jangan Sampai Asal Ini Ciri-ciri Lembaga Yang Bisa Terbitkan Sertifikat SIM
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR