MOTOR Plus-online.com - Polisi beri penjelasan apakah pembuatan atau bikin SIM C untuk motor nantinya juga akan memerlukan sertifikat atau enggak.
Seperti yang brother tahu, dunia maya dibuat ramai dengan kabar sertifikat mengemudi bakal menjadi syarat pembuatan SIM.
Ada beberapa aturan yang memberikan penjelasan kewajiban sertifikat mengemudi untuk membuat SIM.
Yaitu Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, yang menetapkan pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan.
Kemudian dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Seperti yang disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo.
"Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujarnya dikutip dari humas.polri.go.id
Lalu, apakah pembuatan SIM C untuk motor atau kendaraan roda dua dan tiga juga perlu sertifikat tersebut?
Baca Juga: Sertifikat Jadi Syarat Bikin SIM Baru Bikin Kaget, Aturannya Sudah Ada dari Tahun 2009
Penjelasannya disampaikan Kasubdit Audit dan Inspeksi Direktorat Keamanan dan Keselamatan, Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR