Sertifikat Mengemudi Syarat Bikin SIM Ada Masa Berlakunya, Perpanjang SIM Tidak Perlu Sertifikat

Ahmad Ridho - Rabu, 21 Juni 2023 | 19:45 WIB
tribratanews.jateng.polri.go.id
Ilustrasi, bikin SIM baru harus punya sertifikat mengemudi tapi perpanjangan SIM tidak perlu punya sertifikat.

MOTOR Plus-online.com - Proses pembuatan SIM baru makin sulit karena harus punya sertifikat.

Sertifikat mengemudi wajib dibawa saat membuat SIM baru di Satpas SIM sebagai tanda kompetensi berkendara.

Kalau belum punya sertifikat proses pembuatan SIM baru terancam gagal.

Selain itu harus diperhatikan karena sertifikat mengemudi ada masa berlakunya.

Masa berlaku sertifikat selama enam bulan, jika lewat sehari bisa gagal dapat SIM baru.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus jelaskan aturannya.

Yusri menyebut, sebenarnya syarat bikin SIM pakai Sertifikat Mengemudi sudah ada namun belum diterapkan secara tegas.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 5/2021 sudah dinyatakan," kata Yusri dilansir dari laman Humas Polri, (19/6/23).

Bagaimana cara mendapatkan sertifikasi ini?

Yusri mengatakan, sertifikasi mengemudi hanya dikeluarkan oleh sekolah atau kursus mengemudi yang terakreditasi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular