MOTOR Plus-online.com - Proses pembuatan SIM baru makin sulit karena harus punya sertifikat.
Sertifikat mengemudi wajib dibawa saat membuat SIM baru di Satpas SIM sebagai tanda kompetensi berkendara.
Kalau belum punya sertifikat proses pembuatan SIM baru terancam gagal.
Selain itu harus diperhatikan karena sertifikat mengemudi ada masa berlakunya.
Masa berlaku sertifikat selama enam bulan, jika lewat sehari bisa gagal dapat SIM baru.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus jelaskan aturannya.
Yusri menyebut, sebenarnya syarat bikin SIM pakai Sertifikat Mengemudi sudah ada namun belum diterapkan secara tegas.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 5/2021 sudah dinyatakan," kata Yusri dilansir dari laman Humas Polri, (19/6/23).
Bagaimana cara mendapatkan sertifikasi ini?
Yusri mengatakan, sertifikasi mengemudi hanya dikeluarkan oleh sekolah atau kursus mengemudi yang terakreditasi.
Mereka memiliki instruktur mengemudi dan para pelajarnya bakal diberikan ijazah resmi bila sudah lulus.
"Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," jelasnya.
Sekolah mengemudi terakreditasi sendiri, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
Dijelaskan di dalamnya, setiap sekolah mengemudi harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.
Sementara untuk materi pembelajaran sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A juga harus memenuhi kurikulum yang ditentukan.
Kurikulum itu meliputi teori seperti pendidikan Pancasila, peraturan dan undang-undang lalu lintas, serta pengetahuan praktis mengenai kendaraan, etika di jalan dan kecelakaan lalu lintas.
Untuk pembelajaran praktik, harus memenuhi praktek mengemudi di lapangan, praktik mengemudikan kendaraan di jalan raya dan praktik perawatan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sertifikat Jadi Syarat Bikin SIM Baru Bikin Kaget, Aturannya Sudah Ada dari Tahun 2009
Secara keseluruhan, waktu pembelajaran keduanya minimal 80 jam dan maksimal 100 jam dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktik.
Perlu diingat juga, masa berlaku sertifikat mengemudi untuk membuat SIM paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
"Kalau perpanjangan tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM), harus sekolah dulu. Orang mau pintar kan harus belajar dulu," kata Yusri.
Selalu cek sertifikat mengemudi kalian, karena masa berlakunya cuma 6 bulan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/08093731/syarat-baru-buat-sim-wajib-punya-sertifikat-mengemudi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR