Bikers Sering Ugal-Ugalan Dan Langgar Lalu Lintas Siap-Siap Tidak Bisa Perpanjang SIM

M. Adam Samudra,Uje - Kamis, 22 Juni 2023 | 09:24 WIB
Kompas.com
Bikers yang sering melanggar lalu lintas siap-siap tidak bisa perpanjang SIM

MOTOR Plus-online.com - Para bikers yang sering ugal-ugalan dan melanggar lalu lintas wajib lebih waspada karena bisa tidak perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pihak kepolisian bakal memberlakuka sistem poin pelanggaran pada SIM untuk para pengguna jalan yang sering melakukan pelanggaran.

Para pengguna jalan termasuk bikers yang kerap melanggar lalu lintas nanti dipastikan tidak akan bisa memperpanjang SIM.

Contoh pelanggaran yang sering dilakukan bikers seperti melawan arah dan menerobos lampu lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Aries Syahbudin, Kepala Sub-Direktorat Audit dan Inspeksi Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri.

"Aturannya sudah ada, tapi tak langsung diberlakukan," buka Aries seperti dikutip dari GridOto.com.

"Tentunya kami akan mempersiapkan terlebih dahulu semuanya. Bahkan kami juga sudah melihat beberapa Negara yang sudah melaksanakan sistem poin pada SIM," tambahnya.

"Dan tentu saja hal itu bisa diterapkan di Indonesia," jelasnya.

Untuk langkah pertama, akan dibuat payung hukum agar kepolisian bisa melaksanakan teknis terlebih dahulu.

Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM Jadi Berlipat-lipat Mengikuti Aturan Baru Siapkan Uang Banyak

Facebook/Ridwan
Ilustrasi SIM yang tidak bisa diperpanjang bikers yang sering langgar lalu lintas

"Jadi tidak semena-mena langsung berlaku," paparnya.

Sekadar informasi, aturan penerapan sistem poin tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Kemudian dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Adapun dalam pasal 35 dijelaskan, poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

Kemudian pada pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Baca Juga: Ini Materi Ujian Praktek SIM yang Minta Diperbaiki Kapolri Agar Pemohon Jadi Lebih Mudah Lulus

Kalau sudah begitu, untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lalu pada pasal 39 disebutkan, bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

"Jadi bagi pengendara nantinya jika sering melakukan pelanggaran saat melakukan perpanjangan SIM akan terbaca data pelanggarannya sehingga tidak akan bisa diperpanjang, pengendara harus kembali membuat SIM baru," tutupnya.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular