MOTOR Plus - online.com Warga Jakarta yang menunggu pemutihan denda pajak DKI Jakarta pasti senang dengar berita ini.
Melalui situs resminya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor atau pemutihan pajak kendaraan Jakarta.
Pemutihan pajak kendaraan jakarta ini dilaksanakan mulai 22 Juni 2023 atau bersamaan dengan Ulang Tahun DKI Jakarta.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," sebut Bapenda DKI Jakarta.
Baca Juga: Jembatan Marunda Amblas, Para Pemotor Di Jakarta Utara Nekat Terobos Kolong Truk Kontainer
Baca Juga: Bikers Sering Ugal-Ugalan Dan Langgar Lalu Lintas Siap-Siap Tidak Bisa Perpanjang SIM
Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan.
Lihat postingan ini di Instagram
Dengan menerapkan langkah-langkah seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
"Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," tambahnya.
"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," tutupnya.
Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi.
KOMENTAR