MOTOR Plus-Online.com - Ramai dibicarakan mengenai kebutuhan sertifikasi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sertifikat ini nantinya akan digunakan sebagai syarat utama pemohon SIM sebelum melakukan tes teori dan praktik mengemudi.
Sertifikasi ini ramai dibahas para pemohon SIM C atau pemotor yang hendak membuat SIM baru atau memperpanjang.
Namun pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta (22/6), Kabidhumas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus memastikan sertifikasi hanya untuk pemohon SIM A dan B, bukan untuk SIM C.
"Karena kan lembaga kursus dan pendidikan untuk latihan SIM ini baru ada untuk roda empat (mobil) dan yang lebih besar (truk dan bus) jadi fokus kita masih ke sana," ujar Yusri.
"Untuk pemotor yang akan bikin SIM C belum jadi prioritas kami karena kan lembaga pendidikan dan kursusnya saja belum ada di Indonesia," lanjutnya.
"Jadi untuk pemotor belum wajib menggunakan sertifikat pas mau bikin SIM, langsung saja ke Satpas dan uji di sana," Yusri menambahkan.
Hal ini berkaitan dengan sudah banyaknya tempat kursus mengemudi untuk mobil, sedangkan pemotor rata-rata belajar sendiri dalam mengendarai motor.
Ini yang membuat sertifikat SIM untuk pemotor itu tidak diprioritaskan dalam syarat membuat SIM saat ini.
Baca Juga: Kapolri Minta Permudah Ujian SIM C, Tes Angka 8 Dan Menanjak Bisa Saja Dihapus
Terkait lembaga-lembaga yang menerbitkan SIM, Polri akan bekerjasama dengan pihak Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendidikan yang lebih kompeten di sana.
Jadi para instruktur nantinya harus memiliki sertifikat juga dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendidikan dan Budaya.
Syarat penggunaan sertifikat SIM ini juga belum bisa dipastian kapan akan berlakunya karena segala urusannya masih dalam proses.
Yusri menegaskan paling cepat akhir tahun 2023 penggunaan sertifikat SIM untuk membuat SIM A dan B.
Source | : | Divisi Humas Polri |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR