Walaupun Lulus SIM Gak akan Dikasih oleh Polisi Jika Tak Punya Kartu JKN, Simak Bedanya dengan BPJS

Aong - Jumat, 23 Juni 2023 | 08:30 WIB
FB Alpino Alpin
Syarat bikin SIM harus ada kartu JKN. Apa bedanya dengan BPJS Kesehatan

MOTOR Plus-online.com - Pemohon Surat Izin Mengemudi diwajibkan ikut program Jaminan Kesehatan Nasional.

Walaupun lulus SIM gak akan dikasih oleh polisi jika tak punya kartu JKN, simak bedanya dengan BPJS kesehatan.

Seperti ramai diberitakan bahwa syarat bikin SIM selain harus memiliki sertifikat mengemudi juga harus punya kartu JKN.

Jadi tanda tanya publik, apa sih JKN dan apa bedanya dengan BPJS Kesehatan yang sudah akrab di telinga masyarakat.

Dilansir dari halaman resmi Kemenkeu, JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional  adalah program layanan khusus dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam bentuk asuransi.

JKN layanan langsung dari pemerintah wujud dari aspirasi masyarakat terkait program bantuan kesehatan.

Tertera dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia pasal Pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang mendukung pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”.

JKN program yang mengintegrasikan seluruh jaminan kesehatan, seperti Askes, Asabri untuk TNI, dan Jamsostek untuk guru dan pekerja yang dikelola BPJS.

Program JKN juga sudah mengubah beberapa ketentuan lama, seperti jumlah anak yang ditanggung asuransi.

Baca Juga: Makin Susah Punya SIM Syaratnya Harus Jadi Peserta JKN Selain Sertifikat Mengemudi Juga

Baca Juga: Masih Bisa Senang, Sertifikat Bikin SIM Ternyata Bukan Untuk Pemotor

Sebelumnya, Askes sosial hanya bisa melayani dua anak kini JKN dapat menanggung hingga anak ketiga.

Jika memiliki anak lebih dari tiga, keluarga dapat mengikutsertakan anak keempat dengan cara didaftarkan pada keluarga tambahan, termasuk juga orang tua dan mertua.

Bedaan JKN dan BPJS Kesehatan

JKN adalah program asuransi yang berwujud BPJS Kesehatan.

Jaminan ini dibentuk agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menjaga kesehatan dengan lebih baik.

Hanya dengan menyisihkan sedikit uang, siapa pun dapat mengajukan diri dan menjadi peserta JKN.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara perlindungan kesehatan yang sebelumnya bernama PT Askes.

Perlindungan kesehatan ini juga bisa diraih masyarakat dari BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bertajuk Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Dapat disimpulkan bahwa JKN adalah program kesehatan yang merupakan hak utama masyarakat.

Sementara, BPJS Kesehatan adalah badan formal yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara JKN.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular