MOTOR Plus-online.com - Pemohon Surat Izin Mengemudi diwajibkan ikut program Jaminan Kesehatan Nasional.
Walaupun lulus SIM gak akan dikasih oleh polisi jika tak punya kartu JKN, simak bedanya dengan BPJS kesehatan.
Seperti ramai diberitakan bahwa syarat bikin SIM selain harus memiliki sertifikat mengemudi juga harus punya kartu JKN.
Jadi tanda tanya publik, apa sih JKN dan apa bedanya dengan BPJS Kesehatan yang sudah akrab di telinga masyarakat.
Dilansir dari halaman resmi Kemenkeu, JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional adalah program layanan khusus dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam bentuk asuransi.
JKN layanan langsung dari pemerintah wujud dari aspirasi masyarakat terkait program bantuan kesehatan.
Tertera dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia pasal Pasal 28 H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang mendukung pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”.
JKN program yang mengintegrasikan seluruh jaminan kesehatan, seperti Askes, Asabri untuk TNI, dan Jamsostek untuk guru dan pekerja yang dikelola BPJS.
Program JKN juga sudah mengubah beberapa ketentuan lama, seperti jumlah anak yang ditanggung asuransi.
Baca Juga: Makin Susah Punya SIM Syaratnya Harus Jadi Peserta JKN Selain Sertifikat Mengemudi Juga
Baca Juga: Masih Bisa Senang, Sertifikat Bikin SIM Ternyata Bukan Untuk Pemotor
Sebelumnya, Askes sosial hanya bisa melayani dua anak kini JKN dapat menanggung hingga anak ketiga.
Jika memiliki anak lebih dari tiga, keluarga dapat mengikutsertakan anak keempat dengan cara didaftarkan pada keluarga tambahan, termasuk juga orang tua dan mertua.
JKN adalah program asuransi yang berwujud BPJS Kesehatan.
Jaminan ini dibentuk agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menjaga kesehatan dengan lebih baik.
Hanya dengan menyisihkan sedikit uang, siapa pun dapat mengajukan diri dan menjadi peserta JKN.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara perlindungan kesehatan yang sebelumnya bernama PT Askes.
Perlindungan kesehatan ini juga bisa diraih masyarakat dari BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bertajuk Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Dapat disimpulkan bahwa JKN adalah program kesehatan yang merupakan hak utama masyarakat.
Sementara, BPJS Kesehatan adalah badan formal yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara JKN.
KOMENTAR