DKI Jakarta Dan 11 Provinsi Lainnya Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Catat Masa Berlakunya

Ardhana Adwitiya - Jumat, 23 Juni 2023 | 14:47
Ilustrasi STNK, BPKB dan KTP untuk urus pajak motor, yuk ikuti pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta dan 11 provinsi lainnya.
Tribun JualBeli
Tribun JualBeli
Ilustrasi STNK, BPKB dan KTP untuk urus pajak motor, yuk ikuti pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta dan 11 provinsi lainnya.

-Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE-Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun-Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.-Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.-Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

-Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya-Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

6. Jawa Tengah (Jateng)

Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.

Baca Juga: 11 Wilayah Masih Berlangsung Pemutihan Pajak Motor, Ditunggu Sampai Desember 2023

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:

-Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi-Bebas pajak progresif

Pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya sampai 22 Desember 2023.

7. Jawa Timur (Jatim)



TERPOPULER