Pemprov Jawa Timur membuka pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:
- Bebas BBNKB II dan seterusnya-Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB-Bebas PKB progresif.
8. Bali
Pemutihan pajak kendaraan di Baliberlaku mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.
Keringanan yang diberikan bagi penunggak pajak, yakni:
- Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB-Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.