Akan Ditilang Pelat Nomor dengan Kode Belakang Seperti ini Tidak Berlaku Mulai Oktober

Aong - Jumat, 23 Juni 2023 | 19:28
Cek pelat nomor anda mulai Oktober dengan kode belakang seperti ini akan ditilang
Rizqi Muhammad Wildan
Cek pelat nomor anda mulai Oktober dengan kode belakang seperti ini akan ditilang

Baca Juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda Polisi Incar 7 Kesalahan Ini Jika Termasuk Dikenai Denda Setengah Juta

Baca Juga: Buat yang Mau Gaya, Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Resmi Buat Motor

Contoh pelat nomor RF
(Akbar Keimas)
Contoh pelat nomor RF

Menurut Yusri, untuk nomor khusus secara aturan dapat diberikan kepada pejabat di pemerintahan, kepolisian dan TNI.

"Mereka yang mendapatkan nomor khusus ini ada kriterianya, yakni pejabat eselon 1 dan 2," tegas Yusri dikutip dari Gridoto.com.

Nomor khusus ini dahulu ditandai dengan angka 1 dan huruf belakang RF semisal RFS, RFP, RFD dan lainnya.

"Jika ada nomor polisi yang menggunakan nomor di atas dengan masa berlaku November 2023, bisa dipastikan nomor palsu, karena sejak tahun lalu sudah kami stop," bilangnya.

Jadi, per November 2023 nanti menurut Yusri, tidak ada lagi pelat nomor belakang RF.

Meski nomor khusus, namun penggunanya tetap harus taat aturan.

"Tidak boleh melanggar lampu merah, menerobos busway. Kalau ketahuan, kami akan tarik kembali nomornya," bilang Yusri.

Editor : Aong

TERPOPULER