Baca Juga: Buat yang Mau Gaya, Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Resmi Buat Motor
Menurut Yusri, untuk nomor khusus secara aturan dapat diberikan kepada pejabat di pemerintahan, kepolisian dan TNI.
"Mereka yang mendapatkan nomor khusus ini ada kriterianya, yakni pejabat eselon 1 dan 2," tegas Yusri dikutip dari Gridoto.com.
Nomor khusus ini dahulu ditandai dengan angka 1 dan huruf belakang RF semisal RFS, RFP, RFD dan lainnya.
"Jika ada nomor polisi yang menggunakan nomor di atas dengan masa berlaku November 2023, bisa dipastikan nomor palsu, karena sejak tahun lalu sudah kami stop," bilangnya.
Jadi, per November 2023 nanti menurut Yusri, tidak ada lagi pelat nomor belakang RF.
Meski nomor khusus, namun penggunanya tetap harus taat aturan.
"Tidak boleh melanggar lampu merah, menerobos busway. Kalau ketahuan, kami akan tarik kembali nomornya," bilang Yusri.
Prosedur untuk mendapatkan nomor ini diajukan dari masing-masing inspektorat jendral Kementerian kepada Kabagintelkan.
"Untuk nomor khusus ini nantinya akan dimulai huruf Z dan angka 1," bilang Yusri.
Misal untuk Kepolisian adalah ZP, untuk Angkatan Darat ZD.
KOMENTAR