MOTOR Plus-Online.com - Bikers pasti paham dan sudah familiar dengan plat nomor RF ID seperti RFS, RFT, dan lainnya yang kerap dipakai di mobi-mobil mewah.
Pelat nomor ini memang diindikasikan sebagai mobil dari pejabat negara atau memang sosok penting.
Namun kini pelat nomor RF tidak akan lagi mendapatkan keistimewaan-keistimewaan tersebut.
Baik seperti bebas tilang, bisa melewati jalur Transjakarta, sampai bisa memutar balik di U-Turn yang tidak seharusnya.
Dihapuskannya keistimewaan RF ID ini karena banyak oknum non-pejabat yang menggunakannya di mobil.
Padahal mereka hanya warga sipil biasa, sudah seharusnya mentaati peraturan tanpa membeda-bedakan keistimewaan.
"Nanti para pengguna pelat nomor RF yang ada di seluruh Indonesia akan memiliki hak dan kewajiban yang sama," ujar Yunus Yusri, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jakarta Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Motor Sampai 29 Desember 2023, Sanksi dan Denda Dihapuskan
"Jadi mereka tidak akan dinilai spesial oleh masyarakat lainnya, tetapi khusus untuk para pejabat negara akan punya kode khusus di pelat nomornya," lanjutnya pada (22/6).
"Kita belum kasih tahu apa kode dan jenis pelat nomor khusus pejabat, tapi tidak akan bisa dipesan dan kustom seperti saat ini," Yusri Yunus menambahkan.
Jelas tujuannya agar warga sipil tidak bisa lagi menggunakan pelat nomor khusus yang memang diperuntukan untuk petinggi negara.
Soo.. nanti kalau teman-teman bikers lihat pelat nomro RF yang melakukan pelanggaran dan ditilang, jangan heran lagi ya. hehehe.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR