Bikin SIM Bakal Diwajibkan Pakai Sertifikat Mengemudi, AISI Kasih Komentar Begini

Galih Setiadi - Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:00 WIB
Kolase AISI/GridOto/Kompasiana
Sekjen AISI, Hari Budianto beri komentar tentang sertifikat mengemudi yang akan menjadi syarat bikin SIM.

MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai soal pembuatan atau bikin SIM akan diwajibkan pakai sertifikat mengemudi, Sekjen AISI beri pandangan.

Dunia maya lagi diramaikan dengan kabar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Banyak pihak yang ikut menyoroti aturan tentang persyaratan permohonan SIM itu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Hari Budianto mendukung dengan adanya ketentuan tersebut.

"Kalau motor menurut saya setuju saja, terutama pengetahuan berkeselamatan bagi calon pemilik SIM, dan bagaimana berdisiplin di jalan dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain," jelas Hari, Sabtu (24/6/2023).

Selain itu, Hari juga meminta pembuatan SIM disesuaikan dengan kondisi.

"Setuju dengan pak Kapolri kalau bisa disesuaikan di lapangan jangan dipersulit," tuturnya.

Hari juga berpesan, supaya pengguna kendaraan mematuhi aturan demi keselamatan.

Baca Juga: Ini Rincian Biaya Bikin SIM Bertambah Ratusan Hingga Jutaan Rupiah untuk Bikin Sertifikat Mengemudi

"Juga patuh terhadap rambu-rambu dan marka jalan yang memang digunakan untuk keselamatan bersama pengguna jalan," pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Aturan itu menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan ini tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, para pemohon SIM harus memenuhi syarat.

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," jelasnya mengutip humas.polri.go.id.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular