MOTOR Plus-online.com - Aturan baru bikin geger saat pemohon SIM harus memiliki sertifikat mengemudi.
Jika belum memiliki sertifikat makan kemungkinan besar pembuatan SIM baru akan ditolak.
Sudah beberapa pekan ini ramai membahas soal proses pembuatan SIM yang makin rumit.
Sebelumnya, syarat untuk pemohon SIM harus memiliki KTP dan sudah berusia 17 tahun.
Tapi sekarang ada tambahan persyaratan berupa sertifikat mengemudi.
Informasi soal sertifikat syarat pembuatan SIM masih simpang siur.
Lalu sebenarnya berkalu mulai kapan sertifikat sebagai syarat pembuatan SIM baru?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa syarat sertifikat pelatihan mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum diberlakukan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian secara menyeluruh untuk menyeragamkan kemampuan sekolah mengemudi dan instruktur yang nantinya mengeluarkan sertifikat.
"Belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus, sekolahnya harus terakreditasi, instrukturnya harus betul-betul," kata Yusri Yunus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari akun resmi Humas Polri, Kamis (22/6/2023).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR